Waqaf menurut
etimologi berarti berhenti/menahan. Menurut istilah tajwid berarti memutuskan suara
di akhir kata untuk bernafas sejenak dengan niat meneruskan bacaan selanjutnya.
Kategori waqaf sendiri terdiri dari 7 macam,
yaitu Waqaf Lazim, Waqaf Jaiz, Waqaf Kafi, Waqaf Tasawi, Waqaf Hasan, Waqaf Muraqabah,
dan Waqaf Mamnu’.
1.
Waqaf Lazim
Waqaf Lazim (harus), yaitu berhenti di
akhir kalimat sempurna. Waqaf Lazim disebut juga Waqaf Taam (sempurna)
karena waqaf terjadi setelah kalimat sempurna dan tidak ada kaitan lagi dengan
kalimat sesudahnya. Adapun tanda waqof ini adalah tanda mim kecil ( Ù… ) di atas huruf terletak
di atas huruf. Sebagaimana contoh dibawah ini:
2. Waqaf Ja'iz
Waqaf Ja'iz (boleh), yaitu bacaan yang
boleh washal (disambung) atau waqaf (berhenti). Waqaf jenis ini
terbagi dua bagian, yaitu yang terkadang lebih baik disambung dan yang
terkadang lebih baik menghentikan bacaan.
3. Waqaf Kafi
Waqaf Kafi (cukup), yaitu bacaan yang
boleh dibaca washal (disambung) atau dibaca waqaf (berhenti), tetapi jumhur
ulama berpendapat bahwa waqaf (menghentikan bacaan) lebih baik daripada washal.
Dinamakan kafi karena berhenti di tempat itu dianggap cukup, tidak membutuhkan
kalimat sesudahnya, sebab secara lafal sudah tidak ada kaitannya. Adapun tanda
waqaf kafi adalah ( قلي ). Contoh ayat:
4. Waqaf Tasawi
Waqaf Tasawi (sama), yaitu tempat
berhenti yang sama hukumnya antara waqaf (menghentikan bacaan) dan washal
(melanjutkan bacaan). Adapun tanda waqaf Tasawi adalah tanda jim kecil ( ج ) di atas huruf atau
tanda ayat.
5. Waqaf Hasan
Waqaf Hasan (baik), yaitu bacaan yang boleh washal (bersambung)
atau waqaf (berhenti), akan tetapi washal lebih baik dari waqaf. Dinamakan
hasan (baik) karena berhenti di tempat itu lebih baik. Tanda waqaf ini adalah
tanda ( صلي ) di atas huruf atau
tanda ayat.
6. Waqaf Muraqabah
Waqaf Muraqabah (terkontrol) yang disebut juga ta`anuqul-waqfi
(waqaf bersilang), yaitu terdapatnya dua tempat waqaf (tanda titik tiga di atas
huruf) di lokasi yang berdekatan, jika bertemu tanda seperti ini maka hanya
boleh berhenti pada salah satu tempat saja. Tandanya lihat contoh berikut:
7. Waqaf Mamnu’
Waqaf Mamnuk (terlarang), yaitu berhenti di tengah-tengah
kalimat yang belum sempurna, yang dapat mengakibatkan perubahan arti karena
mempunyai kaitan yang sangat erat --secara lafal dan makna-- dengan kalimat
sesudahnya. Oleh karena itu, apabila bertemu waqaf ini dilarang berhenti. Adapun
tandanya adalah tanda lam alif kecil ( لا ) di atas huruf atau
tanda ayat.
Wallahu a'lam
Sumber Khat:
Khat Tajwid standard warna, Kementerian Agama RI Tahun 2011, standard Khas Syaamil Al-Qur'an
Mantab.. pisan
BalasHapusPunten Kang numpang COPAS untuk diBlog saya.
Sumber asli tetap di sertakan.........
TERIMA KASIH SEMOGA DI TAMBAH LAGI ARTIKELNYA
BalasHapusTerima kasih..perkongsian yang bermanfaat
BalasHapusKlo waqaf mamnu' diakhir ayat itu dibaca terus ato berhenti?
BalasHapus